SEJARAH DESA SURALAGA
Pada tahun 1815 desa suralaga adalah sebuah hamparan padang rumput yang bernama dusun Tundung yang sampai sekarang di sebut dusun Peresak dusun tersebut letaknya di atas bukit (memontong) karena letaknya yang di atas bukit itulah yang membuat daerah ini di namakan Peresak, yaitu sebagai tempat rumahnya guru kertasis bersama keluarganya . guru kertasis ini adalah seorang petani biasa namun di malam harinya ia mengajar baca Al-qur’an pada anak-anak di sekitar kampung tersebut (sebutan guru pada masyarakat Sasak adalah sebutan penghormatan pada mereka yang dianggap memiliki pengetahuan). Mengingat tempat itu sangat sempit mereka berpindah mencari tempat yang agak datar yang di mukimi oleh masyarakat suralaga sampai sekarang ini, kemudian dengan proses yang cukup lama tempat tersebut tersebut di berikan nama SURALAGA.
SURALAGA konon berasal dari bahasa Sanksekerta yang merupakan bahasa Kedua masyarakat Sasak zaman dahulu (hanya dipakai oleh kalangan Bangsawan) yang bermakna SURA artinya Majlis sedangkan kata LAGA artinya berjuang/berani, jadi SURALAGA menurut Bahasa Artinya majlis/forum yang Berani.
Sebelum tahun 1900 Desa Suralaga di pimpin oleh seorang guru yang bernama guru Kertasis orang yang pertama kali datang ke Suralaga, dimana asala muasal Guru Kertasis ini tidak diketahui dengan pasti . Sedangkan dari sumber yang lain mengatakan orang yang pertama kali memimpin desa Suralaga adalah balo’ Ranca orang yang merintis Desa Suralaga. Suralaga merupakan pemekaran dari Desa dasan Lekong. Pada Zaman Kolonial belanda sekitar tahun 1900 sebelum adanya kepala desa telah di tunjuk oleh Raden Anji (kepala Desa Dasan Lekong) seorang Pemekel (pembantu Kepala Desa Dasan Lekong) yang bernama Mamiq Tuhur dari Kerongkong memerintah di Suralaga.
Dimasa pemerintahan mamiq Tuhur luas wilayah desa Suralaga meliputi Gubuk gapuk (Desa Anjani sekarang), Bagik Payung, Praida, Tebaban barat, Tebaban timur. Pada tahun 1934 mengingat wilayah desa Suralaga yang begitu luas tokoh Masyarakat dan tokoh adat dalam rangka memperlancar roda pemerintahan Desa maka telah di adakan Krama desa atau Musyawarah Desa yang di hadiri oleh lima orang tokoh dari masing-masing wilayah yaitu ; gubuk gapuk, Gubuk gapuk, Bagik Payung, Praida, Tebaban barat, Tebaban timur. Dalam kerama Desa tersebut telah di ambil kata sepakat mengangkat Mamiq Wasil sebagai kepala desa Suralaga. Kemudian hasil kesepakatan tersebut di ajukan ke distrik rarang timur (camat) untuk di tetapkan sebagai kepala Desa pertama pada tahun 1934.
Krame Desa adalah sebuah pertemuan para sesepuh desa untuk menyelesaikan persoala-persoalan yang di hadapi oleh desa bila persoalan tersebut tidak amampu di selesaikan di tataran keliang, walaupun dalam berbentuk informal namun keputusan Krame desa ini bersifat mengikat kepada seluruh masyarakat desa namun pada perkembangannya tradisi krame desa ini hilang dengan adanya sistem baru yang di terapkan oleh desa yang mengacu pada undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan desa.
Selanjutnya dapat di paparkan nama-nama orang yang pernah memimpin Desa Suralaga dari tahun 1900 sampai sekarang :
- dari tahun 1900 sampai 1933 mamiq Tuhur selama 33 tahun (pemekel)
- dari tahun 1934 sampai 1950 mamiq Wasil selama 17 tahun (kades)
- dari tahun 1951 sampai 1965 Lalu Khaerudin selama 15 tahun (kades)
- dari tahun 1966 sampai 1972 Hanafi/H.Zen selama 7 tahun (kades)
- dari tahun 1973 sampai 1983 H. Sadrudin selama 10 tahun (kades)
- dari tahun 1984 sampai 2001 H. Nurudin selama 17 tahun (kades)
- dari tahun 2002 Lalu Rafiun selama 11 Bulan (kades)
- dari tahun 2002 sampai 2013 H. M. Nasri Solihin selama 11 tahun (kades)
- dari tahun 2013 sampai 2019 H. Jalaluddin
- dari Tahun 2021 sampai sekarang Mahdan, S.Sos
Desa Suralaga terbagi menjadi 6 kekadusan (Kepala Wilayah) yaitu :
- Dusun Kepah
- Dusun Timba Ekek
- Dusun Telaga Tampat
- Dusun Lauk Kul-Kul
- Dusun Gelumpang
- Dusun Gubuk Puntik
Adapun jumlah RT (Rukun Tetangga) yang ada di Desa Suralaga berdasarkan SK Keputusan Kepala Desa dengan “Nomor : 27 Tahun 2021 tanggal 16 November Tahun 2021 “ sebanyak 43 Rukun Tetangga (RT) yang tersebar di masing-masing wilayah kekadusan.